MIRIS, SUNGAI MENINTING KINI DIBAWAH KATA LAYAK UNTUK DIMANFAATKAN

  • Sep 21, 2021
  • Admin Desa Mambalan

Mambalan, September 2021

Makin miris, sungai yang dulunya menjadi sumber penghasilan sebagian masyarakat Mambalan bahkan menjadi salah satu sumber air daerah setempat yakni sungai Meninting saat ini masuk dalam kategori dibawah layak.

Menuruts UU No 17 Tahun 2019 yang menyinggung tentang keadaan sifat dan fungsi sumber daya air agar senantiasa tersedia dalam kuantintas dan kualitas air yang memadai untuk kebutuhan manusia dan makhluk hidup lainnya. 
Berdasarkan UU diatas air memiliki hak untuk tidak dicemari.

Namun, sepertinya warga sekitar tidak menyadari atau mengabaikan hak sungai yg tercantum dalam UU tersebut hingga beranggapan bahwa sungai menjadi tempat yang tepat untuk membuang sampah. 

Dini salah satu remaja yang tergabung dalam komunitas pecinta alam mengaku dulu bisa mandi dan minum di sungai ini, ia juga perihatin pada kondisi sungai Meninting saat ini. 

"Ya, Sayang sekali. Saya juga prihatin melihat kondisi sungai saat ini, dulu waktu kecil saya mandi bahkan minum dengan air sungai ini". Ungkapnya.

''Saya harap ada tindakan yang dilakukan pihak berwenang untuk lebih memperhatikan kebersihan sungai. Sungai ini kalau tidak salah menjadi batas wilayah Desa Mambalan dan Kekeri, siapa tahu dua desa ini bisa bekerjasama untuk merawat sungai". Lanjutnya. 

Bila diperhatikan kondisi sungai yang dulu dan sekarang memang jauh berbeda, bisa jadi karena perubahan pola pikir dan pola hidup sehat masyarakat dulu dan sekarang.

Hasil observasi yang dilakukan Hilmiah bersama Balai Wilayah Sungai BWS  juga menunjukkan sungai meninting saat ini berada dibawah kata layak berdasarkan ciri-ciri air yang dapat dimanfaatkan. 

Jika melihat PP 38 Tahun 2011 yang menyinggunh garis sepadan sungai, 
Apink Alkaff kades Mambalan saat ini menyayangkan garis sepadan atau garis tepi sungai dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi. 

"Banyak masyarakat yang memanfaatkan garis sepadan sungai untuk kebutuhan pribadi atau kelompok seperti menjadikan pinggiran sungai tempat membuang sampah, itukan seharusnya tidak boleh karena melanggar hak-hak sungai". 

"Hal seperti ini tidak hanya di Mambalan saja di daerah-daerah lain juga banyak. Sepertinya masyarakat belum mengetahui hak-hak sungai seperti yang ada dalam aturan tersebut". Lanjutnya. 

Kedepan, diharapkan timbul kepedulian semua warga terhadap pentingnya menjaga kelestarian dan kebersihan sungai.