Sidang Tera Ulang Timbangan Kejujuran

  • Oct 20, 2022
  • Admin Desa Mambalan

Setelah menggelar sidang tera ulang timbangan pedagang di Pasar Banyumulek dan Pasar Tempos, desa Banyu Urip Gerung, giliran Pasar Lilir Barat yang kedatangan tim Dinas Perindustrian dan Perdagangan Lombok Barat, Rabu (19/10). Hasilnya, puluhan timbangan pedagang pun terjaring sidang. 
Kabid Kemetrologjan Dinas Perindustrian dan Perdagangan Lobar Toni Inot Hidayat SE MM menjelaskan, sidang tera ulang ini kita lakukan setahun sekali di setiap pasar se-Lombok Barat. Tujuannya, untuk menjamin tepatnya takaran timbangan masyarakat. 
Selain itu kata Inot, sidang tera ulang ini merupakan program rutin Disperindag Lobar. "Besok kita menggelar sidang serupa di Pasar Endut, Desa Batu Mekar, Lingsar," terangnya. 
Memang kata Inot, sidang tera ulang ini terlihat sepele. Tetapi dampaknya sangat besar. Selain untuk menjaga kejujuran para pedagang, juga untuk memastikan kepuasan konsumen. 
Lebih jauh dijelaskan Toni, giat Tera ulang di  pasar lilir Desa Mambalan sebagai bentuk pelaksanaan amanat Undang undang no. 2 tahun 1981. Dmn alat Ukur Takar Timbang dsn Perlengkapan ukur takar timbang dan perlengkapannya (UTTP) yg dipergunakan untuk proses transaksi jual beli wajib dilakukan tera ulang sekali setahun.  "Berdasarkan Perda Lombok barat no 5 tahun 2018 tentang retribusi tera ulang, maka pedagang yang melakukan Wajib Tera Ulang wajib membayar retribusi berdasarkan Perda tersebut," tandasnya. 
Hal senada juga diakui Dewa Gede, salah seorang pedagang Pasar Lilir Barat. Menurutnya, memang sudah sepatutnya sidang terang ulang ini dilakukan secara berkala. Dengan demikian ujarnya, keadilan timbangan pedagang bisa terjaga. "Selain itu, sidang tera ulang ini kan untuk pendapatan asli daerah," ujarnya.