DEDI PURNAWIRAWAN, S.Pd

Nama | : | DEDI PURNAWIRAWAN, S.Pd |
---|---|---|
Jabatan | : | KEPALA SEKSI PEMERINTAHAN |
NIP | : | - |
Kepala Seksi Pemerintahan berkedudukan sebagai unsur pelaksana teknis.
- Kepala Seksi Pemerintahan bertugas membantu Perbekel sebagai pelaksana tugas operasional, dan tugas lain yang diberikan oleh Perbekel.
- Dalam hal kedudukannya pada PTPKD selaku pelaksana teknis pengelolaan keuangan desa Kepla Seksi Pemerintahan mempunyai tugas :
1. Menyusun rencana pelaksanaan kegiatan yang menjadi tanggung jawabnya;
2. Melaksanakan kegiatan dan/atau bersama Lembaga Kemasyarakatan Desa yang telah ditetapkan di dalam APBDesa;
3. Melakukan tindakan pengeluaran yang menyebabkan atas beban anggaran belanja kegiatan;
4. Mengendalikan pelaksanaan kegiatan;
5. Melaporkan perkembangan pelaksanaan kegiatan kepada Kepala Desa; dan
6. Menyiapkan dokumen anggaran atas beban pengeluaran pelaksanaan kegiatan.
- Untuk melaksanakan tugas-tugasnya Kepala Seksi Pemerintahan mempunyai fungsi:
1. Melaksanakan manajemen tata Praja Pemerintahan;
2. Menyusun rancangan regulasi di desa;
3. Pembinaan masalah pertanahan;
4. Pembinaan ketentraman dan ketertiban masyarakat;
5. Pelaksanaan upaya perlindungan masyarakat;
6. Pembinaan dan pelaksanaan tertib administrasi kependudukan dan catatan sipil;
7. Penataan dan pengelolaan wilayah;
8. Pendataan, penyusunan, dan pendayagunaan Profil Desa; dan
9. Pembinaan dalam rangka pencegahan dan penanggulangan bencana.