Struktur Organisasi
Jabatan | : | KEPALA SEKSI PEMERINTAHAN |
---|---|---|
Nama Pejabat | : | DEDI PURNAWIRAWAN, S.Pd |
Kepala Seksi Pemerintahan berkedudukan sebagai unsur pelaksana teknis.
1. Menyusun rencana pelaksanaan kegiatan yang menjadi tanggung jawabnya; 2. Melaksanakan kegiatan dan/atau bersama Lembaga Kemasyarakatan Desa yang telah ditetapkan di dalam APBDesa; 3. Melakukan tindakan pengeluaran yang menyebabkan atas beban anggaran belanja kegiatan; 4. Mengendalikan pelaksanaan kegiatan; 5. Melaporkan perkembangan pelaksanaan kegiatan kepada Kepala Desa; dan 6. Menyiapkan dokumen anggaran atas beban pengeluaran pelaksanaan kegiatan.
1. Melaksanakan manajemen tata Praja Pemerintahan; 2. Menyusun rancangan regulasi di desa; 3. Pembinaan masalah pertanahan; 4. Pembinaan ketentraman dan ketertiban masyarakat; 5. Pelaksanaan upaya perlindungan masyarakat; 6. Pembinaan dan pelaksanaan tertib administrasi kependudukan dan catatan sipil; 7. Penataan dan pengelolaan wilayah; 8. Pendataan, penyusunan, dan pendayagunaan Profil Desa; dan 9. Pembinaan dalam rangka pencegahan dan penanggulangan bencana.
|
no description