Struktur Organisasi

Jabatan: KEPALA SEKSI PEMERINTAHAN
Nama Pejabat: DEDI PURNAWIRAWAN, S.Pd

Kepala Seksi Pemerintahan berkedudukan sebagai unsur pelaksana teknis.

  • Kepala Seksi Pemerintahan bertugas membantu Perbekel sebagai pelaksana tugas operasional, dan tugas lain yang diberikan oleh Perbekel.
  • Dalam hal kedudukannya pada PTPKD selaku pelaksana teknis pengelolaan keuangan desa Kepla Seksi Pemerintahan mempunyai tugas :

1.                    Menyusun rencana pelaksanaan kegiatan yang menjadi tanggung jawabnya;

2.                    Melaksanakan kegiatan dan/atau bersama Lembaga Kemasyarakatan Desa yang telah ditetapkan di dalam APBDesa;

3.                    Melakukan tindakan pengeluaran yang menyebabkan atas beban anggaran belanja kegiatan;

4.        Mengendalikan pelaksanaan kegiatan;

5.                    Melaporkan perkembangan pelaksanaan kegiatan kepada Kepala Desa; dan

6.                    Menyiapkan dokumen anggaran atas beban pengeluaran pelaksanaan kegiatan.

  • Untuk melaksanakan tugas-tugasnya Kepala Seksi Pemerintahan mempunyai fungsi:

1.  Melaksanakan manajemen tata Praja Pemerintahan;

2.  Menyusun rancangan regulasi di desa;

3.  Pembinaan masalah pertanahan;

4.  Pembinaan ketentraman dan ketertiban masyarakat;

5.  Pelaksanaan upaya perlindungan masyarakat;

6.  Pembinaan dan pelaksanaan tertib administrasi kependudukan dan catatan sipil;

7.  Penataan dan pengelolaan wilayah;

8.  Pendataan, penyusunan, dan pendayagunaan Profil Desa; dan

9.  Pembinaan dalam rangka pencegahan dan penanggulangan bencana.

 

no description