PEMBINAAN KESEJAHTERAAN KELUARGA
Nama Lembaga | : | PEMBINAAN KESEJAHTERAAN KELUARGA |
---|---|---|
Singkatan | : | PKK |
Dasar Hukum / SK Pembentukan | : | KEPURUSAN KEPALA DESA MAMBALAN NOMOR 14 TAHUN 2021 TENTANG PENGANGKATAN DAN PENETAPAN PENGURUS TIM PENGGERAK PKK DESA MAMBALAN KECAMATAN GUNUNGSARI KABUPATEN LOMBOK BARAT TAHUN 2021 |
Alamat Kantor | : |
Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (TP.PKK) adalah mitra kerja pemerintah dan organisasi kemasyarakatan, yang berfungsi sebagai fasilisator, perencana, pelaksana, pengendali dan penggerak pada masing-masing jenjang untuk terlaksananya program PKK.
Anggota Tim Penggerak PKK adalah warga masyarakat baik laki-laki maupun perempuan, perorangan, bersifat sukarela, tidak mewakili organisasi, golongan, partai politik, lembaga atau instansi, dan berfungsi sebagai perencana, pelaksana, pengendali Gerakan PKK.
Kelompok PKK adalah kelompok-kelompok yang berada di bawah Tim Penggerak PKK Desa/kelurahan yang dapat dibentuk berdasarkan kewilayahan atau kegiatan.
Gerakan Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga, selanjutnya di singkat PKK, adalah gerakan nasional dalam pembangunan masyarakat yang tumbuh dari bawah yang pengelolaannya DARI, OLEH dan UNTUK masyarakat menuju terwujudnya keluarga yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia dan berbudi luhur, sehat sejahtera, maju dan mandiri, kesetaraan dan keadilan gender serta kesadaran hukum dan lingkungan.
Pemberdayaan Keluarga adalah segala upaya bimbingan dan pembinaan agar keluarga dapat hidup sehat sejahtera, maju dan mandiri.
10 Program Pokok PKK:
1.Penghayatan dan Pengamalan Pancasila
2. Gotong Royong
3. Pangan
4. Sandang
5. Perumahan dan Tatalaksana Rumah Tangga
6. Pendidikan dan Keterampilan
7. Kesehatan
8. Pengembangan Kehidupan Berkoperasi
9. Kelestarian Lingkungan Hidup
10. Perencanaan Sehat
Nama | Jabatan | Pendidikan |
---|---|---|
TITIN WIDYAWATI, S.Pd.I. HADIJAH PARHANA MEGA TANJUNG, S.Pd RR ATIYASA ESTI, W. SS NURDIANA HILMIAH, S.Pd. BAIQ INDRIANI DENDA HERMA SUSILAWATI BAIQ NURJATI, S.T. ISTIKAMAH SITI MAHANI EIJANA | KETUA WAKIL KETUA I WAKIL KETUA II WAKIL KETUA III WAKIL KETUA IV SEKERTARIS WAKIL SEKERTARIS BENDAHARA KETUA POKJA I KETUA POKJA II KETUA POKJA III KETUA POKJA IV |
|