MUSDES PENTAPAN PENERIMA BLT

  • Feb 03, 2022
  • Admin Desa Mambalan

Mambalan, 02 Februari 2022

Desa Mambalan mengadakan Musyawarah Desa (MUSDES) dalam rangka pembahasan dan penetapan keluagra penerima manfaat BLT-DD Tahun 2022. 
Acara dipimpin oleh Sayid Abdollah Alkaff Selaku kepala desa Mambalan dan dihadiri oleh tamu undangan dari berbagai elemen masyarakat dari staf dan perangkat desa, lembaga desa PKK, karang taruna, LPM, toga, toma, kadus beserta RT se-desa Mambalan.

Musyawarah yang dibuka oleh kepala desa Mambalan sekaligus menyampaikan sambutannya. Dalam sambutannya, berkaitan dengan Dana desa yang empat puluh persennya akan dialokasikan untuk BLT tahun 2022, Bang Apink sapaan akrab kades mambalan tersebut menyampaikan.

“Empat puluh persen DD sudah dialokasikan untuk BLT tahun 2022 sesuai dengan arahan pemerintah pusat. Empat puluh peresen ini tidak bisa kita kurangi. Jadi calon penerima manfaat harus benar-benar warga yang layak untuk menerima” pungkasnya.

Untuk tahun ini jumlah penerima manfaat BLT-DD  di desa Mambalan sebanyak searus dua belas Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dengan pembagian perdusunnya yakni dusun Mambalan empat puluh enam KPM, dusun Buwuh dua puluh lima KPM, dusun Lilir Barat  dua puluh satu KPM dan dusun Batu Riti dua puluh KPM yang dibagi berdasarkan banyaknya warga di masing-masing dusun.

Sekdes Mambalan, Ahyar menyampaikan penerima manfaat BLT-DD tidak boleh dganti-diganti nama-namanya sesuai dengan aturan DPMD yang artinya penerima akan menerima manfaat selama dua belas bulan.

“penerima manfaat BLT-DD tidak boleh dganti-diganti nama-namanya sesuai dengan aturan DPMD yang artinya penerima akan menerima manfaat selama dua belas bulan. Dan saya mohon kepada rekan-rekan kadus dan RT agar mendata warganya yang benar-benar tidak mampu dan layak untuk menerima manfaat BLT ini” ungkapnya pada saat musyawarah.

Lebih lanjut Ahyar menyampaikan kriteria atau syarat sebagai penerima manfaat BLT-DD yakni harus benar-benar warga tidak mampu yang terdampak covid dan lansia serta warga yang pernah menerima bansos yang progrm bansos itu telah dihentikan.

“adapun kriteria atau syarat bagi calon penerima BLT-DD tahun ini yaitu warga yang benar-benar tidak mampu atau fakir miskin, warga yang terdampak covid-19 sehingga harus kehilangan mata pencahariannya dan warga yang pernah menerima bantuan sosial dari Dinas Sosial yang program bansos itu telah dihentikan serta lansia yang tidak mampu” jelasya.

Dan untuk nama-nama penerima manfaat agar yang meneria adalah warga yang benar-benar layak dan memenuhi kriteria penerima sekdes Mambalan itu meminta semua RT agar mendata ulang warganya agar penerima tidak salah sasaran. 

Adapun jumlah besaran yang akan diterim oleh penerima manfaat yakni sebesar tiga ratus ribu rupiah perbulan selama dua belas bulan sesuai dengan pasal 33 PMK 190 tahun 2021.